Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian terus menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan menggunakan skema ganjil genap di sejumlah jalan utama Jakarta.
Termasuk hari ini, Rabu (3/4/2024), kebijakan ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalan Jakarta pada jam-jam tertentu. Ada 26 titik di mana pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe) diterapkan di Jakarta.
Penerapan aturan ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pagi dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Perlu diingat, aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan tanggal merah. Pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, aturan ganjil genap juga tidak berlaku di Jakarta.
Untuk diketahui, Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta