Gara-gara Judi Online Pemuda di Sukoharjo nekat Jual Motor Tetangga

Liputan6.com, Jakarta – Gara-gara terjerat judi onlin3e, DS, seorang guru honorer di Kota Palangka Raya, Kalteng, harus berurusan dengan kepolisian. Dia yang mabuk judi itu tega menjual ponsel sang ibu dan memakai KTP adiknya untuk pinjaman online (pinjol) demi modal judi.

Ketua Virtual Police Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin di Palangka Raya menyebutkan, guru wanita berusia 27 tahun itu terpaksa dibina akibat mengorbankan adik dan ibu kandungnya hanya untuk bermain judi online.

“Jadi handphone ibunya dijual dan KTP adiknya dipakai untuk mencari modal pelaku bermain judi online,” katanya, Senin 15 April 2024.

Akal bulus pelaku pertama kali terbongkar saat adik pelaku tiba-tiba dihubungi pihak pinjaman online (pinjol), agar segera membayar cicilan utang. Saat ditelusuri, ternyata pelaku yang merupakan kakak kandungnya telah menggunakan KTP sang adik untuk melakukan pinjaman online mencapai Rp10 juta.

“Suami adik pelaku juga diteror melalui media sosial Facebook. Yang mengatakan jika istrinya telah melakukan pinjaman online,” ucapnya.

Tak tahan dengan perilaku pelaku, korban pun kemudian melapor kepada Shamsuddin. Kemudian setelah dilakukan pemanggilan, pelaku tak hanya mengorbankan adiknya.

Shamsuddin juga mengatakan, pelaku mengaku jika dirinya nekat menjual telepon selular ibunya untuk menjadi modal bermain judi online yang telah dua tahun belakang ini dilakukan. “Waktu ibunya bertanya, pelaku berdalih jika handphone ibunya hilang,” ujarnya.

Permasalahan tak berhenti sampai di situ. Pelaku juga nekat mengambil uang ayahnya sebesar Rp1 juta.

Hingga saat ini, pelaku tengah terlilit utang kepada keluarga, teman dan rekan kerjanya, yang dilakukannya hanya untuk bermain judi.

“Kemudian pelaku kami lakukan pembinaan, agar tidak kembali bermain judi. Pelaku juga berjanji akan membayar semua utang-utangnya,” kata Shamsuddin.

Untuk itu, Shamsuddin mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak bermain judi, baik itu online atau konvensional. Pasalnya, judi hanya akan membuat diri sendiri dan orang di sekitar menjadi rugi hingga terlilit utang.

Sirkulasi duit judi online mencapai jumlah yang fantastis. Pada 2023, PPATK melaporkan total perputaran uang dari judi online selama satu tahun belakangan mencapai Rp 327 triliun. Lebih mencengangkannya lagi, kasus transaksi judi online melibatkan lebih dari 3,2 juta masyarakat dan sebagian besar pelakunya adalah kaum muda.